Kedudukan Warga negara
Kompetensi Dasar 5.1
-
Mendeskripsikan
kedudukan warga negara dan kewarganegaraan indonesia
Indikoator :
1.
Menjelaskan
kedudukan warga negara sesuai undang – undang nomor 12 tahun 2006
2.
Menjelaskan
asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum.
3.
Menguraikan persyaratan
untuk menjadi warga negara indonesia.
4.
Mendeskripsikan sebab hilangnya status kewarganegaraan
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan
hukum tertentu merpakan anggota suatu negara dengan status kewarganegaraan asli
atau warga keturunan asin.
Jawaban :
1.
Menurut
undang-undang ini, warga negara Indonesia adalah:
a)
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian
pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini
berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia;
b)
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dan seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia;
c)
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu
warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d)
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu
warga negara Indonesia;
e)
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang warga negara Indonesia, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewaganegaraan kepada anak tersebut;
f)
Anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;
g)
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia;
h)
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui
oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i)
Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j)
Anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak ketahui;
k)
Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l)
Anak yang
dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga
negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m)
Anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
2.
Asas
Kewarganegaraan terbagi atas :
a.
Asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran meliputi dua asas.
1)
Asas
lus sanguinis (asas hubungan darah/keturunan)
Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang
ditentukan menurut kewarganegaraan orang tuanya.
2)
Asas
ius soli (asas tempat/daerah kelahiran)
Asas
ini menetapkan kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut tempat/daerah di
mana orang tersebut dilahirkan.
b.
Asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan perwakinan meliputi dua
asas.
1)
Asas
persamaan hukum
Asas
ini memiliki pandangan bahwa suami istri merupakan keluarga yang memiliki
ikatan kesatuan yang tidak boleh terpecah sebagai inti dari masyarakat.
2)
Asas
persamaan derajat
Asas
ini memiliki pandangan bahwa perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak
tunduk secara hukum terhadap yang lain.
3.
Syarat –
syarat untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) yaitu :
1)
Pada waktu
lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara Indonesia
(misalnya, ayahnya adalah WNI);
2)
Lahir
dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya itu pada waktu
meninggal dunia adalah warga negara RI;
3)
Lahir
dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui;
4)
Memperoleh
kewarganegaraan RI menurut UU No. 62 tahun 1958, misalnya,
ü Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang
warga negara RI apabila pengangkatan itu disahkan oleh pengadilan negeri,
ü Anak di luar perkawinan dari seorang ibu WNI, dan
ü Menjadi warga negara karena pewarganegaraan.
4.
Kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia :
a)
Menurut
UU No. 62 tahun 1958
Kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia akan terjadi apabila terjadi hal-hal berikut.
1)
Seorang
warga negara Indonesia kawin dengan seorang laki-laki asing.
2)
Putusnya
perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga negara Indonesia.
3)
Anak
dari orang tua yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
4)
Memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri.
5)
Tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain.
b)
Menurut
UU No. 12 tahun 2006
Kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat terjadi apabila seseorang:
1)
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2)
Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu;
3)
Dinyatakan
hilang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonannya sendiri, jika yang
bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri,
dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan;
4)
Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
5)
Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh warga negara Indonesia;