Kedudukan Warga negara



 Kedudukan Warga negara


Kompetensi Dasar 5.1
-          Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan kewarganegaraan indonesia

Indikoator :
1.       Menjelaskan kedudukan warga negara sesuai undang – undang nomor 12 tahun 2006
2.       Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum.
3.       Menguraikan persyaratan untuk menjadi warga negara indonesia.
4.       Mendeskripsikan sebab hilangnya status kewarganegaraan


Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merpakan anggota suatu negara dengan status kewarganegaraan asli atau warga keturunan asin.

Jawaban :
1.       Menurut undang-undang ini, warga negara Indonesia adalah:
a)      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia;
b)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dan seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia;
c)       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia;
e)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewaganegaraan kepada anak tersebut;
f)       Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;
g)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia;
h)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i)        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j)        Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak ketahui;
k)      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l)        Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m)    Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.       Asas Kewarganegaraan terbagi atas :
a.       Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran meliputi dua asas.


1)      Asas lus sanguinis (asas hubungan darah/keturunan)
Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut kewarganegaraan orang tuanya.
2)      Asas ius soli (asas tempat/daerah kelahiran)
Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut tempat/daerah di mana orang tersebut dilahirkan.
b.      Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan perwakinan meliputi dua asas.
1)      Asas persamaan hukum
Asas ini memiliki pandangan bahwa suami istri merupakan keluarga yang memiliki ikatan kesatuan yang tidak boleh terpecah sebagai inti dari masyarakat.
2)      Asas persamaan derajat
Asas ini memiliki pandangan bahwa perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum terhadap yang lain.
3.       Syarat – syarat untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) yaitu :
1)      Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara Indonesia (misalnya, ayahnya adalah WNI);
2)      Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara RI;
3)      Lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui;
4)      Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No. 62 tahun 1958, misalnya,
ü  Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga negara RI apabila pengangkatan itu disahkan oleh pengadilan negeri,
ü  Anak di luar perkawinan dari seorang ibu WNI, dan
ü  Menjadi warga negara karena pewarganegaraan.
4.       Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia :
a)      Menurut UU No. 62 tahun 1958
Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia akan terjadi apabila terjadi hal-hal berikut.
1)      Seorang warga negara Indonesia kawin dengan seorang laki-laki asing.
2)      Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga negara Indonesia.
3)      Anak dari orang tua yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
4)      Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri.
5)      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain.
b)      Menurut UU No. 12 tahun 2006
Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat terjadi apabila seseorang:
1)      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2)      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3)      Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonannya sendiri, jika yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
4)      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
5)      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia;

This entry was posted in

Leave a Reply

    Category

    Category

    Category